Kakak Pelaku Pencurian di Loa Janan Naik Pitam, Si Korban Malah Dianiaya dan Dikejar dengan Sajam

Penangkapan tsk HM yang dilakukan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.-Polsek Loa Janan.
banner 468x60

KUKAR – Gara-gara naik pitam, seorang kakak pelaku pencurian nekad menganiaya YK dengan senjata tajam, korban yang barangnya dicuri oleh sang adik.

Menurut Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.10 WITA.,

Saat itu korban berinisial YK (33) berinisiatif menelusuri sendiri pencurian yang terjadi di toko rokok elektronik miliknya. Sejumlah uang tunai digondol dengan total kerugian sekitar Rp5 juta. Pencurian itu diketahui terjadi sekitar satu minggu sebelumnya.

YK berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial A, lalu menanyainya terkait keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian.

Dari keterangan A, disebutkan lima nama lainnya yakni RN, RY, EI, SI, dan P. Korban kemudian mendatangi masing-masing terduga pelaku yang mengakui perbuatannya. Namun saat YK mendatangi rumah P, situasi berubah panas.

Kakak kandung P berinisial HM (34), yang juga berada di rumah tersebut, justru menyerang korban. Ia memukul dan menendang YK hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Tak hanya itu, HM sempat mengambil sebilah mandau dari dalam rumahnya dan berlari mengejar YK sambil berteriak. Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari serangan.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe pada Rabu (28/5/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Pelaku HM berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berada di RT 16, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat diamankan, petugas juga menyita satu bilah senjata tajam jenis mandau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Loa Janan,” terang Kapolsek Loa Janan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindak pidana penganiayaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *