Pemuda Ditangkap Saat Beli Rokok, Ternyata Bawa Sabu Pesanan DPO

Penangkapan MG (24) oleh Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan - Ist
banner 468x60

KUTAI KARTANEGARA – Upaya pengelabuan dengan membuang barang bukti narkotika gagal menyelamatkan seorang pria muda berinisial MG (24) dari kejaran aparat. Ia diringkus oleh unit Reskrim Polsek Loa Janan saat hendak membeli rokok dan minuman di sebuah toko sembako.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, menyusul laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.

“Awalnya kami menerima informasi sekitar pukul 16.00 WITA dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya, terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut,” terang IPDA Dwi Handono, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, mewakili Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe pada Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan, tim langsung diterjunkan ke lokasi dan mencurigai gerak-gerik MG yang berdiri di pinggir jalan dekat toko sembako.

“Ketika dihampiri, pelaku sempat membuang bungkusan plastik bening. Setelah kami periksa, ternyata berisi delapan poket narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menginterogasi pelaku di tempat. MG pun mengaku bahwa sabu-sabu tersebut bukan miliknya pribadi, melainkan atas perintah seseorang berinisial Y.

“Menurut pengakuan MG, barang haram itu merupakan pesanan dari Y, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Dwi Handono.

Pelaku berikut barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1). Ini mencakup perbuatan menawarkan, menjual, menerima, hingga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa hak,” ujar Kanit Reskrim.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengawasan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Janan, khususnya di titik-titik rawan peredaran gelap.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang proaktif. Tanpa informasi tersebut, pelaku mungkin masih bebas menjalankan aksinya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memburu Y yang disebut sebagai otak dari peredaran sabu tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran narkotika itu.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait. Kami mengimbau masyarakat untuk terus membantu kami memberantas narkoba,” tutup Dwi Handono.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *